Lompat ke konten

TENTANG KAMI

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor : 158 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Disnaker Ponorogo (Dinas Daerah Kabupaten Ponorogo), bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

Dinas Tenaga Kerja mempunyai fungsi  :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan Tenaga kerja dan Transmigrasi
  3. Pelaksaan evaluasi dan pelaporan urusan tenaga kerja dan transmigrasi
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo mempunyai Visi :

” MEWUJUDKAN KABUPATEN PONOROGO HEBAT “

dan mempunyai Misi :

” Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Pelayanan Dasar, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Budaya “

Dan juga Moto dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Ponorogo adalah :

ASIK

  • Akuntailitas
  • Santun
  • Ikhlas
  • Kreatif