Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program kegiatan, menetapkan pedoman pembinaan hubungan industrial, melaksanakan fasilitasi dan pengembangan lembaga hubungan industrial, syarat kerja, pengupahan, jaminan sosial kesejahteraan pekerja/buruh dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi :
- Penyusunan program pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja
- Pelaksanaan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja
- Pelaksanaan pembinaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku
- Pelaksanaan pembinaan pekerja/organisasi pekerja dan pengusaha/organisasi pengusaha
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
- Pelaksanaan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja
- Pelaksanaan pembinaan keselamatan kerja
- Pelaksanaan urusan penyelesaian perselisihan hubungan ketenagakerjaan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas