- Upah adalah Hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Upah Minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.
- Setelah tahapan survey KHL di 3 (tiga) Pasar Tradisional, maka tahapan selanjutnya adalah :
- Penghitungan KHL, yang telah dhitung sebesar Rp. 1.586.936
- Pembahasan dan Penetapan usulan UMK Tahun 2019 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten pada tanggal 24 Oktober 2018, diputuskan Usulan UMK Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 sebesar Rp. 1.631.054,35
- Rekomendasi usulan UMK Tahun 2019 ditandatangani oleh Bupati dan disampaikan kepada Gubernur Jatim adalah sebesar Rp. 1.631.054,35 (masih dalam proses)