Lompat ke konten

MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2019

  1. Upah adalah Hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  2. Upah Minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  3. Setelah tahapan survey KHL di 3 (tiga) Pasar Tradisional, maka tahapan selanjutnya adalah :
  4. Penghitungan KHL, yang telah dhitung sebesar Rp. 1.586.936
  5. Pembahasan dan Penetapan usulan UMK Tahun 2019 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten pada tanggal 24 Oktober 2018, diputuskan Usulan UMK Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 sebesar Rp. 1.631.054,35
  6. Rekomendasi usulan UMK Tahun 2019 ditandatangani oleh Bupati dan disampaikan kepada Gubernur Jatim adalah sebesar Rp. 1.631.054,35 (masih dalam proses)