Lompat ke konten

Sosialisasi UMK Tahun 2020 Kabupaten Ponorogo

Bertempat di Hotel Maesa Ponorogo, Pada hari Kamis, Tanggal 28 November 2019 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo melakukan Sosialisasi UMK(Upah Minimum Kabupaten) untuk Tahun 2020.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Team Dinas Tenaga Kerja dan Bidang Hubungan Industrial, Team Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, Awak media Ponorogo dan sekitar 100 Pengusaha Kabupaten Ponorogo


Jam 09.00 WIB Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo Bapak H.M. Bedianto, SH.MM, membuka acara Sosialisasi tersebut, selain membuka acara beliau juga menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah tahapan-tahapan dalam penentuan KHL (Kehidupan Hidup Layak) dan juga penetapan tahapan-tahapan untuk menentukan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2020, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur nomer 188/568/KPTS/013/2019 tentang UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) di Jawa timur tahun 2020. Dalam SK itu ditetapkan bahwa UMK kabupaten Ponorogo tahun 2020 sebesar Rp 1.913.321,73. Tujuan diadakannya Sosialisai ini adalah agar seluruh masyarakat terutama Pengusaha mengetahui dan mengikuti Peraturan yang sudah ditet  apkan oleh Pemerintah.


Selanjutnya pemateri dari acara Sosialisasi tersebut dilanjutkan oleh team Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur yaitu Ibu Tanti Wijaya S.Kom, dan Ibu Kurianasari , ST. UMK (Upah Minimum Kabupaten) tertinggi di Provinsi Jawa Timur tahun 2020 adalah Rp. 4.200.479.19 yang terdapat di Kota Surabaya, sedangkan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang nilai UMK nya sama dengan Kabupaten Ponorogo  yaitu :

  1. Kab. Sampang
  2. Kab. Situbondo
  3. Kab. Pamekasan
  4. Kab. Madiun
  5. Kab. Ngawi
  6. Kab. Pacitan
  7. Kab. Trenggalek
  8. Kab. Magetan

Dalam acara tersebut juga diadakan sesi sharing atau diskusi antara Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo bersama para pengusaha-pengusaha yang hadir. Diskusi tersebut bukan hanya membahas tentang UMK (Upah Minimum  Kabupaten) tapi juga semua hal yang terkait dengan Ketenagakerjaan.