Lompat ke konten

Sosialisasi UMK 2023

Tepatnya pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo mengadakan Sosialisasi UMK Tahuun 2023, Sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan perusahaan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Dewan pengupahan, dan dari jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo.

Acara Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo Drs.Suprianto, M.M., dalam sambutanya menyampaikan bahwa sebelum rekomendasi usulan UMK diserahkan kepada Bupati Kabupaten Ponorogo dilakukan pembahasan Usulan UMK  tahun 2023 bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Apindo (Asosiasi pengusaha indonesia) Ponorogo, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Ponorogo, BPS (Badan Pusat Statistik) Ponorogo, Akademisi & Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo, unsur Pemerintahan yang terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi & Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo, Bagian Hukum Kabupaten Ponorogo dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo menggunakan dasar penghitungan usulan UMK dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang menghitung Upah Minimum, Beliau juga menyampaikan tahapan atau jadwal penetapan UMK 2023 di mulai dari Pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo, Penetapan UMP, Rekomendasi Bupati Ponorogo ,Pembahasan Pembahasan Oleh Dewan Pengupahan Provinsi sampai Penetapan Upah Minimum Kab/Kota Oleh Gubernur.

Selanjutnya sosialisasi dilanjutkan materi yang disampaikan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab. Ponorogo, didalam materinya menyampaiakan diantaranya berdasarkan hasil pembahasan beberapa kali Bersama Dewan Pengupahan Kab. Ponorogo disepakati usulan Rekomendasi kepada Bupati Ponorogo menggunakan α 0,21 yaitu UMK dengan nominal Rp.2.100.264,18

Kemudian Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023 Upah Minimum Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 Rp.2.149.709,45 Jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2022 Rp.1.954.281,32 Naik 10% yaitu Rp.195.428,13.

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Upah Minimum Kabupaten dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil yaitu melalui Kesepakatan dengan Ketentuan : Paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi,Paling sedikit 25% di atas garis kemiskinanan tingkat Propinsi.

 

Lampiran :

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

UMK Jatim 2023

PP Nomor 36 Tahun 2021