Sosialisasi UMK Ponorogo 2025
Bertepatan pada hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo melakukan sosialisasi UMK Tahun 2025 bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo dihadiri oleh Pimpinan dan Karyawan Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Ponorogo, Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari (Asosiasi Pengusaha Indonesia, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Badan Pusat Statistik, Akademisi, Bagian Hukum dan Perdagangan Koperasi & Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo
Acara di buka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Drs. Suko Kartono, M.M, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 %, kemudian Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo membuat usulan kepada Bupati kenaikan UMK sebesar 6,5%, Usulan UMK di tandatangani Bupati dikirimkan ke Provinsi, Namun Ternyata berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/755/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2025 bahwa UMK Ponorogo tahun 2025 sebesar 2.402.959, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2024 sebesar 2.235.311 maka kenaikan UMK Ponorogo sebesar 7,5 %.