Kartu Pencari Kerja/AK1

Kartu Pencari Kerja/AK1

Kartu Pencari Kerja (AK1) Jika dulu sering disebut kartu kuning sekarang disebut dengan kartu pencari kerja atau AK 1, merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh...

Kartu Pencari Kerja (AK1)

Jika dulu sering disebut kartu kuning sekarang disebut dengan kartu pencari kerja atau AK 1, merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh para pencari kerja, adapun masa kartu pencari kerja atau AK 1 berlaku sampai 2 tahun.

Pembuatan Kartu Pencari Kerja AK – 1 Syaratnya sebagai berikut ;

  1. Foto Copy/ Scan KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy/ Scan Ijazzah Terakhir
  4. Pas Photo Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy/Scan sertifikat Kompetensi Kerja (bagi yang memiliki)
  6. Foto copy/ Scan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)

Untuk mempermudah proses pembuatan Surat Pencari Kerja (AK 1) bisa dilakukan dengan cara :

  1. Mengirimkan syarat-syarat terlampir ke email [email protected] 
  2. Melakukan pendaftaran/ pembuatan akun SIAPkerja dan melengkapi data di siapkerja.kemnaker.go.id
  3. Kemudian masukkan data dengan BENAR, NIK KTP, Nama lengkap, Nama Ibu Kandung, Nomor HP aktif untuk mengirimkan kode OTP (ada pulsa min 1.000 Rupiah)
  4. Lakukan aktivitasi akun SIAPkerja menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang Anda daftarkan tadi
  5. Masuk kembali ke akun SIAPkerja milik Anda yang baru saja dibuat
  6. Lengkapi data profil Anda dengan benar
  7. Klik Daftar Sebagai Pencaker (Daftar Pencari Kerja)Bagi yang ingin bekerja keluar Negeri (Daftar Sebagai CPMI (Calon Pekerja Migran) isi data-data tentang PMI)

Perpanjanganan dan Perubahan Data Kartu AK 1  Syaratnya sebagai Berikut ;

  1. Kartu AK 1 yang masih berlaku
  2. Dokumen/ data pendukung yang mengalami perubahan

Pengambilan Kartu AK 1

  • Bisa dilakukan pada jam kerja dengan membawa berkas/ dokumen tersebut diatas untuk validasi data,
  • Untuk CPMI Kartu AK1 diambil oleh Petugas P3MI (PT) yang sudah terdaftar/register di Disnaker Ponorogo.
  • Untuk CPMI yang ingin mencetak AK 1 2x mohon melapor petugas terlebih dahulu
  • Untuk CPMI di tambah Surat Izin Perekrutan (SIP)
  • Bilamana kehilangan Kartu AK1/ Kartu Pencari Kerja wajib membawa surat keterangan kehilangan dari Polres

Layanan Katu Kuning/ Kartu Pencari Kerja/ AK1

  • Senin – Kamis 07.30 -14.00
  • Jum’at 07.00 – 10.00