Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI

Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI

Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI (Private to Private) Proses Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI diajukan oleh P3MI melalui Petugas Rekrut kepada Di...

Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI (Private to Private)

Proses Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI diajukan oleh P3MI melalui Petugas Rekrut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar/surat permohonan dari P3MI perihal pengesahan perjanjian penempatan CPMI (dokumen asli dan stempel basah) dilampiri SIP2MI yang masih berlaku
  2. Dokumen Perjanjian Penempatan CPMI yang telah ditanda tangani Dirut P3MI, CPMI, dan saksi
  3. Fotocopy dokumen kependudukan (KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran)
  4. Fotocopy Ijasah CPMI
  5. Fotocopy Sertifikat Kompetensi dari CPMI (BNSP)
  6. Fotocopy buku nikah (apabila sudah menikah) / Akta Cerai
  7. Surat pernyataan status perkawinan CPMI bermaterai Asli
  8. Fotocopy warna surat ijin Keluarga (Orang tua, Suami, Istri)
  9. Fotocopy surat pernyataan ahli waris
  10. Fotocopy KTP dan KK pemberi ijin (apabila pisah KK) CPMI
  11. Fotocopy BPJS Kesehatan CPMI
  12. Fotocopy surat sehat/hasil medical CPMI
  13. Fotocopy kartu AK 1 CPMI
  14. Surat Pernyataan Komitmen mempertahan perkawinan (Asli, Bermateri)
  15. Surat Pernyataan tidak memiliki anak dibawah 2 tahun (CPMI Perempuan) (Asli, Bermateri)
  16. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab terhadap resiko Ketenagakerjaan (Asli, Bermateri)
  17. Dokumen pendukung yang dibutuhkan (kondisional)