Tentang kami

Tentang kami

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo No 158 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupate...

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo No 158 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Daerah di bidang Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi ;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan Tenaga kerja dan Transmigrasi ;
  • Pelaksaan evaluasi dan pelaporan urusan tenaga kerja dan transmigrasi ;
  • Pelaksanaan administrasi dinas;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat Disnaker Ponorogo mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga dinas
Sekretariat mempunyai fungsi :

  • Pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas-tugas pelayanan administratif.
  • Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas.
  • Pengelolaan administrasi keunagan dan pembayaran gaji pegawai
  • Pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan dinas
  • Pengelolaan aset rumah tangga dan perlengkapan dinas
  • Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas
  • Penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan peleporan penyelenggaraan kegiatan dinas
  • Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi dinas
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
  • Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan di lingkungan Dinas. Dalam melaksanakan tugas, sub bagian umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  • Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;Pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan dinas;
  • Menyusun rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
  • Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan dinas;
  • Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
  • Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.

Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penempatan, perluasan kerja, dan perlindungan tenaga kerja luar negeri serta menangani ketransmigrasian. Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana dan program bidang penempatan, pelatihan, tenaga kerja dan perluasan kerja serta transmigrasi
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta pelatihan bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja serta transmigrasi
  • Pembinaan, pemasaran dan pengurusan bidang  penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja serta transmigrasi; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program kegiatan, menetapkan pedoman pembinaan hubungan industrial, melaksanakan fasilitasi dan pengembangan lembaga  hubungan  industrial, syarat  kerja,  pengupahan,  jaminan sosial      kesejahteraan      pekerja/buruh       dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja
  • Pelaksanaan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja
  • Pelaksanaan pembinaan  peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku
  • Pelaksanaan pembinaan pekerja/organisasi  pekerja  dan pengusaha/organisasi pengusaha
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
  • Pelaksanaan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja
  • Pelaksanaan pembinaan keselamatan kerja
  • Pelaksanaan urusan penyelesaian perselisihan hubungan ketenagakerjaan; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, memberikan pembinaan, pengurusan pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pelatihan, Peningkatan dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja, serta Sertifikasi dan Pemagangan dan fungsi :

  • pelaksanaan penyusunan rencana dan program bidang pelatihan dan produktivitas;  
  • pelaksanaan fasilitasi program kegiatan bidang pelatihan dan produktivitas;
  • pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelatihan kerja;
  • pelaksanaan Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja; Balai Latihan Kerja Luar Negeri;
  • pelaksanaan Perizinan Penampungan/Asrama CTKILN di Balai Latihan Kerja Luar Negeri;
  • pelaksanaan Registrasi Lembaga Pelatihan Kerja;
  • pelaksanaan fasilitasi Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
  • pelaksanaan peningkatan SDM Pelatihan;
  • pelaksanaan fasilitasi sertifikasi kompetensi;
  • pelaksanaan fasilitasi pemagangan;
  • pelaksanaan pengesahan kontrak/perjanjian magang dalam negeri;
  • pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja;
  • pelaksanaan Program pengukuran, peningkatan dan pengembanga produktivitas;
  • pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kualitas dan  Produktivitas Tenaga Kerja;
  • pelaksanaan fasilitasi Pelatihan Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja;
  • pelaksanaan fasilitasi Program pengukuran, peningkatan dan pengembangan produktivitas;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.