MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN
MEKANISME PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN
PENGERTIAN
Upah adalah Hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah Minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Formula penetapan UMK, sesuai pasal 44 PP No 78 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
UMn = UMt + (UMt X (Inf t %+ PDB t))
UMn
UMt
Inf t
PDB t
=
=
=
=
Upah Minimum yang ditetapkan
Upah Minimum tahun berjalan
Inflasi tahun berjalan
Pertumbuhan ekonomi tahun berjalan
DASAR HUKUM
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 07 Tahun 2013 tentang Upah Minimum
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
KEWENANGAN DAN JADWAL PROSES PENETAPAN UMK
Kewenangan Dewan Pengupahan Kabupaten :
a. Pembahasan dan Penetapan usulan UMK Tahun 2018 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten, diputuskan Usulan UMK Kabupaten Ponorogo sebesar Rp. 1.509.816,12 (01 Nopember 2017)
(suasana rapat pembahasan usulan UMK Tahun 2018 Kabupaten Ponorogo bertempat di Ndalem Katong pada tanggal 03 November 2017, dihadiri oleh 3 unsur yaitu unsur pemerintah, APINDO dan SPSI)
b. Rekomendasi usulan UMK Tahun 2018 ditandatangani oleh Bupati dan disampaikan kepada Gubernur Jatim adalah sebesar Rp. 1.509.816,12 (08 Nopember 2017)2
2. Kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi :
Pembahasan dan Penetapan usulan UMK 2018 oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk direkomendasikan kepada Gubernur (15 Nopember 2017)
Presentasi Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur (16 Nopember 2017)
Penetapan UMK Tahun 2018 oleh Gubernur Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017 tanggal 17 Nopember 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018 Rp. 1.509.816,12 untuk Kabupaten Ponorogo (paling lambat 21 Nopember 2017)