E PMI PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA
Pekerja Migran yang melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan majikan yang sama / Reentry syaratnya adalah sebagai berikut :
- Paspor
- Perjanjian Kerja Baru
- Visa kerja/izin kerja/permanent resident (sesuai ketentuan yang berlaku di negara penempatan)
- Memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja atau pembaruan Perjanjian Kerja.
- Surat cuti dari Pemberi Kerja