E PMI PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA

E PMI PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA

E PMI PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA Pekerja Migran yang melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan majikan yang sama / Reentry syaratnya adalah sebagai berikut...

E PMI PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA

Pekerja Migran yang melakukan perpanjangan kontrak kerja dengan majikan yang sama / Reentry syaratnya adalah sebagai berikut :

  1. Paspor
  2. Perjanjian Kerja Baru
  3. Visa kerja/izin kerja/permanent resident (sesuai ketentuan yang berlaku di negara penempatan)
  4. Memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja atau pembaruan Perjanjian Kerja.
  5. Surat cuti dari Pemberi Kerja