Bidang Hubungan Industrial

Bidang Hubungan Industrial

  1. Pengesahan Peraturan Perusahaan  
  2. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  3. Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. Pencatatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Biparti
  5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator / Perantara