Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI (Private to Private)
Proses Pengesahan Perjanjian Penempatan CPMI diajukan oleh P3MI melalui Petugas Rekrut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar/surat permohonan dari P3MI perihal pengesahan perjanjian penempatan CPMI (dokumen asli dan stempel basah) dilampiri SIP2MI yang masih berlaku
- Dokumen Perjanjian Penempatan CPMI yang telah ditanda tangani Dirut P3MI, CPMI, dan saksi
- Fotocopy dokumen kependudukan (KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran)
- Fotocopy Ijasah CPMI
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi dari CPMI (BNSP)
- Fotocopy buku nikah (apabila sudah menikah) / Akta Cerai
- Surat pernyataan status perkawinan CPMI bermaterai Asli
- Fotocopy warna surat ijin Keluarga (Orang tua, Suami, Istri)
- Fotocopy surat pernyataan ahli waris
- Fotocopy KTP dan KK pemberi ijin (apabila pisah KK) CPMI
- Fotocopy BPJS Kesehatan CPMI
- Fotocopy surat sehat/hasil medical CPMI
- Fotocopy kartu AK 1 CPMI
- Surat Pernyataan Komitmen mempertahan perkawinan (Asli, Bermateri)
- Surat Pernyataan tidak memiliki anak dibawah 2 tahun (CPMI Perempuan) (Asli, Bermateri)
- Surat Pernyataan Bertanggung Jawab terhadap resiko Ketenagakerjaan (Asli, Bermateri)
- Dokumen pendukung yang dibutuhkan (kondisional)