Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, sub bagian umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan dinas;
- Menyusun rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
- Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan dinas;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
- Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.