Lompat ke konten

Sub. Bag. UMUM & KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian

Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, sub bagian umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
  2. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
  3. Pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan dinas;
  4. Menyusun rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
  5. Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan dinas;
  6. Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
  7. Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.