Sub Bagian Keuangan
Sub bagian keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas nya, sub bagian keuangan menyelenggarakan fungsi:
- Menyiapkan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan Dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan, kedudukan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Dinas;
- Pembayaran gaji pegawai di lingkungan Dinas;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.