Lompat ke konten

PROGRAM TRANSMIGRASI UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN

PROGRAM TRANSMIGRASI UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN

 

 I. Latar Belakang

Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah penduduk terpadat setelah Cina, India, Uni Sofyet, dan Amerika Serikat. Dari seluruh jumlah penduduk Indonesia, 60% nya tinggal di pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya 7% dari luas daerah Indonesia. Oleh karena itu, ada upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Upaya yang dilakukan adalah transmigrasi

Transmigrasi sudah dikenal sejak tahun 1905, pada masa pendudukan Belanda. Desa Gedong Tataan di Lampung merupakan basis pertama kolonisasi petani Jawa di daerah luar pulau Jawa . Transimgarasi mempunyai arti sebagai perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menetap yang berguna dalam kepentingan pembangunan nasional yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang

Transmigrasi Ada dua macam, yaitu ;

a. Transmigrasi umum adalah Transmigrasi yang seluruh biayanya pelaksanaannya ditanggung oleh pemerintah

b. Transmigrasi swakarsa Mandiri ( TSM ) secara harfiah adalah Transmigrasi  yang dilaksanakan atas dorongan sendiri, dengan kemauan dan  biaya

ditanggung sendiri oleh  peserta Transmigrasi

 

1. Sejarah Transmigrasi di Indonesia

Transmigrasi di Indonesia telah dikenal sudah lama yaitu sejak tahun 1905. Transmigrasi penting bagi pembangunan nasional.

Transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan.

Transmigrasi berfungsi untuk mempercepat perubahan pengelompokan dan penggolongan manusia dan membentuk jalinan hubungan sosial dan interaksi sosial yang baru.Transmigrasi yang biasa digunakan di Indonesia adalah transmigrasi umum dan transmigrasi swakarsa. Pola transmigrasi yang digunakan dibagi menjadi beberapa variabel menurut bidang usahanya, menurut pembiayaannya, dan menurut tipe dan lokasi.

Walaupun transmigrasi sudah berjalan lama, transmigrasi tetap memicu timbulnya pengaruh-pengaruh terhadap daerah transmigrsi. Pengaruh tersebut bisa berupa pengaruh baik maupun pengaruh buruk bagi masyarakat asli dan pendatang. Berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat asli, benturan budaya antara masyarakat asli dan pendatang, dan konflik yang terjadi atas kepemilikan lahan. Hal tersebut tidak hanya dirasakan dalam bidang ekonomi, namun juga dibidang politik.

Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut :

  1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
  2. Mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel)
  3. Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
  4. Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
  5. Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah ( KSAD ) pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).

 

II. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.

 

Syarat untuk menjadi Transmigran :

  1. Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
  5. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
  6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
  7. Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
  8. Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
  9. Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.

 

Hak Hak Transmigran

Memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa;

a. Informasi seluas luasnya tentang kesempatan kerja dan peluang usaha serta informasi lain tentang lokasi tujuan Transmigrasi.

b. Pendidikan dan Pelatihan persiapan , pembekalan dan pelayanan pengangkutan ke lokasi Transmigrasi ke lokasi tujuan.

c. Lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik.

d. Sarana produksi dan atau sarana usaha.

e. Sanitasi dan sarana air bersih

f. Catu pangan hingga transmigran mampu berproduksi atau mendapat penghasilan

g. Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha.

h. Fasilitas pelayanan umum pemukiman.

i. Bimbingan dan pelayanan social kemasyarakatan dan administrasi pemerintahan.