Lompat ke konten

KEGIATAN SOSIALISASI PERGUB JATIM NO 75 TAHUN 2017

KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR

NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG UPAH MINIMUM

KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2018


 

I. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Keputusan Presiden Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
  8. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
  9. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

 

II. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud
    Maksud dari kegiatan ini adalah :
  • Untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan upah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga akan terwujud penghasilan yang layak dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan tidak mengabaikan peningkatan produktifitas serta kemajuan perusahaan.
  • Agar pekerja dan pengusaha mengetahui nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ponorogo pada Tahun 2018 sebesar Rp. 1.509.816,12,- perbulan serta dapat dilaksanakan di masing – masing perusahaan terhitung mulai tanggal  1 Januari 2018.
  • Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten Tahun 2018 untuk dapat segera mengajukan penangguhan pelaksanaan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

 2. Tujuan   

Tujuan dari kegiatan ini adalah :

  • Terwujudnya upaya – upaya perlindungan upah bagi para pekerja, sehingga akan terjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya yang pada akhirnya akan tercipta ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha ditingkat perusahaan.

 

III. PESERTA / SASARAN

Karena terbatasnya anggaran dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pergub Jatim Nomor 75 Tahun 2017, maka Dinas Tenaga Kerja hanya mampu mengundang sebanyak 100 orang baik Pengusaha maupun Pekerja yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo.

 

IV. WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan Sosialisasi Pergub Jatim Nomor 75 Tahun 2017 dilaksanakan pada pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 bertempat di Hotel Maesa, Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 82A Ponorogo.

 

V. BENTUK SOSIALISASI

a. Ceramah dan Tanya jawab classical

Dalam hal ini Narasumber menyampaikan materi, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab.

b. Surat Edaran

Dalam pelaksanaan kegiatan ini juga dibagikan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2018.

c. Dibagikan Surat Edaran yang berisikan kepatuhan untuk membayar sesuai besaran UMK.

 

VI. MATERI DAN NARASUMBER

Adapun Narasumber pada kegiatan ini adalah :

  1. MUHLISON FAHTAWI, ST, M.Si dengan materi Komponen terkait survey KHL
  2. KURNIASARI, S.T. dengan materi Penjelasan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. BUDI MADYANTORO, S.H. dengan materi Pengupahan Secara Umum

 

                            

                 

                                

(suasana kegiatan Sosialisasi Pergub Jatim No 75 Tahun 2017)