Lompat ke konten

INFO KARTU PENCARI KERJA/ AK 1

Jika dulu sering disebut kartu kuning sekarang disebut dengan kartu pencari kerja atau AK 1, merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh para pencari kerja, adapun masa kartu pencari kerja atau AK 1 berlaku sampai 2 tahun.

Syarat syarat pembuatan Kartu Pencari Kerja AK – 1 adalah sebagai berikut,

  1. Foto Copy/ Scan KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy/ Scan  Ijazzah Terakhir
  4. Pas Photo Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy/Scan sertifikat Kompetensi Kerja (bagi yang memiliki)
  6. Foto copy/ Scan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki)

 

Adapun Syarat Perpanjanganan dan Perubahan Data Kartu AK 1 sebagai Berikut ;

  1. Kartu AK 1 yang masih berlaku
  2. Dokumen/ data pendukung yang mengalami perubahan

Untuk mempermudah proses pembuatan Surat Pencari Kerja (AK 1)  bisa dilakukan dengan cara :

  1. Mengirimkan syarat-syarat terlampir ke email [email protected] atau email yang berada di website ini,
  2. Melakukan pendaftaran/ pembuatan akun SIAPkerja  dan melengkapi data di siapkerja.kemnaker.go.id  
  3. Kemudian masukkan data dengan BENAR,  NIK KTP, Nama lengkap, Nama Ibu Kandung, Nomor HP aktif untuk mengirimkan kode OTP (ada pulsa min 1.000 Rupiah)
  4. Lakukan aktivitasi akun SIAPkerja menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang Anda daftarkan tadi
  5. Masuk kembali ke akun SIAPkerja milik Anda yang baru saja dibuat
  6. Lengkapi data profil Anda dengan benar
  7. Klik Daftar  Sebagai Pencaker (Daftar Pencari Kerja)
  8. Bagi yang ingin bekerja keluar Negeri (Daftar Sebagai CPMI (Calon Pekerja Migran) isi data-data tentang PMI)

 

Pengambilan Kartu AK 1 bisa dilakukan pada jam kerja dengan  membawa berkas/ dokumen tersebut diatas untuk validasi data, Untuk CPMI Kartu AK1 diambil oleh Petugas P3MI (PT) yang sudah terdaftar/register di Disnaker Ponorogo.