Lompat ke konten

Empat warga Ponorogo dideportasi dari negara Malaysia

Ratusan warga Indonesia dideportasi dari negara Malaysia, empat diantaranya adalah warga Ponorogo. Begitu mendapatkan informasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo dideportasi dari negara Malaysia, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan.

Empat orang dari tiga desa tersebut tiba di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo hari Senin (26/10/2020) dengan menggunakan kendaraan bus yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. PMI didata dan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh Polres Ponorogo dan perangkat masing-masing desa.
Kepala Dinas tenaga Kerja H.M. Bedianto mengatakan Pemerintah tetap membatu warganya yang bermaslah di Luar Negeri. “ Sebagai warga negara yang baik jika ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) jadilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Prosedural sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari”. Ia juga berpesan hal ini tidak terulang lagi dan menyebarluaskan ke warga yang lain untuk tidak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi itu berasal dari desa Jenangan Kecamatan Sampung sebanyak satu orang, desa Prajegan Kecamatan Sukorejo satu orang dan dua orang dari desa Blembem Kecamatan Jambon. Mereka dideportasi karena permaslahan dokumen keimigrasian Malaysia.