Lompat ke konten

KEGIATAN PEMBINAAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)

KEGIATAN PEMBINAAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)

DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2017


 

I. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Permenaker No 28 Tahun 2014 tentang Tatacara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun  2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
  9. Peraturan Bupati  Ponorogo Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja;
  10. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor  90  Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
  11. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;

 

II. MAKSUD DAN TUJUAN

  • Maksud dari kegiatan ini adalah :

Untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman bagi pengusaha mengenai pentingnya memiliki peraturan perusahaan serta dampaknya bagi pemenuhan hak-hak pekerja.

  • Tujuan dari kegiatan ini adalah :

Terwujudnya upaya – upaya perlindungan bagi para pekerja / buruh, sehingga akan tercipta ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha ditingkat perusahaan.

 

III. PESERTA / SASARAN

Peserta Kegiatan Pembinaan Peraturan Perusahaan di Perusahaan Tahun 2017 sebanyak 100 Orang Pengusaha dan Pekerja terdiri dari sektor industri, perdagangan besar maupun kecil, rumah sakit serta koperasi yang berada di Wilayah Kabupaten Ponorogo

 

IV. WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan Pembinaan Peraturan Perusahaan di Perusahaan Tahun 2017 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 bertempat di Hotel MAESA, Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 82A Ponorogo.

 

V. BENTUK SOSIALISASI

Metode Penyajian yang digunakan dalam Kegiatan Pembinaan Peraturan Perusahaan di Perusahaan Tahun 2017 meliputi  :

  • Ceramah, dalam hal ini penyampaian materi oleh Narasumber.
  • Diskusi, antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Narasumber dan peserta.

 

 

(suasana kegiatan Pembinaan Peraturan Perusahaan)