”BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN”
BAGI PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN KERJA SWASTA ( LPKS )
DAN BALAI LATIHAN KERJA LUAR NEGERI ( BLKLN )
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2017
- LATAR BELAKANG.
Bahwa berdasarkan Strategi dan Kebijakan Daerah Kabupaten Ponorogo, Pembangunan Ketenagakerjaan yang dilaksanakan dalam upaya menciptakan lapangan kerja dan mengurangi jumlah pengangguran serta Pembangunan Sumber Daya Manusia yang diarahkan pada pembentukan tenaga kerja profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif. Oleh sebab itu, maka Peranan Lembaga Pelatihan Kerja Sangat Strategis.
Upaya Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo dalam Pembinaan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia / Pelatihan dan dalam rangka meningkatkan Peran, Fungsi, Tugas dan Tingkat Kwalifikasi Kemampuan dari pada Pengelola Lembaga Pelatihan Kerja Swasta dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri adalah dengan memberikan Bimbingan Teknis Pengelolaan Lembaga Pelatihan.
II. DASAR HUKUM
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Sitem Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Nasional di Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja.
- DPPA SKPD Tahun Anggaran 2017 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo Nomor : 2.01.01.01.15.06.5.2 Tanggal : 16 Mei 2017.
III. MAKSUD DAN TUJUAN.
a. Meningkatkan Pengetahuan Teknis Pengelola LPKS dan BLKLN.
b. Meningkatkan Kualitas dan Kemampuan Teknis Pengelola LPKS dan BLKLN..
c. Dapat mempersamakan persepsi dan dapat melaksanakan pelatihan kerja berorientasi pada Standard Kompetensi, Kurikulum dan Silabus serta Uji Kompetensi.
d. Mengetahui dan mengerti Peran, Fungsi dan Tugas serta tingkat kwalifikasi yang harus dimiliki tenaga pengelola pelatihan.
e. Mengetahui dan mengerti ketentuan mengenai materi uji, metode uji, tempat uji, asesor kompetensi serta penilaian hasil uji kompetensi.
f. Dapat Memberikan Indikas i yang jelas mengenai Kinerja, Kondisi dan Standar yang diharapkan, Mengidikasikan Tujuan Pelatihan, Menganalisa Kompetensi Kerja dan Unit-Unit Kompetensi yang dibutuhkan Mencakup Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Kerja serta Instrumen Penilaian Terhadap Tujuan Pelatihan.
g. Mengetahui akan pentingnya Kualitas dan Status LPK.
h. Mengetahui dan mengerti tata cara dan sanksi bila terjadi pelanggaran.
i. Dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang sumber daya pelatihan yang dimiliki yang akan diberdayakan secara efektif dan efisien sehingga tujuan pelatihan dapat tercapai secara kuantitatif dan kualitatif.
j. Mengetahui kesenjangan antara tujuan kebutuhan program pelatihan yang seharusnya atau yang akan dicapai dibandingkan dengan keadaan nyata sumber- sumber yang ada.
k. Mengetahui Pengenalan diri sendiri, meningkatkan jiwa seseorang untuk mendorong mengerjakan tugas sebaik mungkin guna mencapai prestasi maximal.
l. Mengetahui dan mengerti dalam pelaporan serta hak dan kewajibannya.
IV. SASARAN DAN PELAKSANAAN.
- Peserta Bimtek berjumlah 40 orang dari Pengelola Lembaga Pelatihan Kerja Swasta ( LPKS ) dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri ( BLKLN ) di Kabupaten Ponorogo dibawah Pembinaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo.
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis bertempat di Hotel “NDALEM KATONG”, Jalan Batoro Katong Nomor 134 Ponorogo, selama 120 ( seratus dua puluh ) Jam Pelatihan.
V. FOTO DOKUMENTASI.